Hello

Welcome To My Blog

MISBAHUDDIN HASAN
Semoga Tulisan di Blog ini Bermanfaat Bagi Anda

Recent

Konsep Pemerintahan Ideal: Religius atau Non-religius


Perdebatan seputar konsep pemerintahan ideal telah menguras banyak energy para pemikir. Berbagai pandangan dan ide berserakan di lembaran-lembaran kertas sebagai hasil perenungan yang mereka tawarankan. Tak jarang kita temukan konsep yang berbeda dan perdebatan mengenai pemerintahan. Apakah dalam mengola suatu masyarakat dalam kenegaraan membutuhkan konsep pemerintahan religious ataukah tidak? Tentunya, pembahasan mengenai konsep pemerintahan ideal bukanlah pembahasan yang muda, butuh refrensi dan waktu untuk menyayikan hal tersebut. Tapi, dalam tulisan ini, para pembaca akan menemukan satu ulasan menegnai konsep pemerintahan religious dalam pandangan Mula Sadra secara umum.
Para penganut pemerintahan nonreligius (sekuler), tidak memiliki kesepakatan yang jelas mengani konsep pemerintahan yang ideal. Berbagai macam bentuk pemerintahan telah mereka tawarkan tapi semua bentuk tersebut mengarah pada satu konsep pemerintahan yaitu pemerintahan nonreligius. Ada tiga argumentasi yang mereka paparkan untuk menolak pemerintahan religius yaitu:
1.      Agama tidak memiliki kemampuan dalam membuat hokum yang mencakup segenap praktek-praktek social manusia.
2.    Agama merupakan sesuatu yang tetap (permanen) sementara kondisi social selalu dinamis; oleh karenanya agama yang tetap (permanen) tidak akan mampu menjawab kehidupan politis dan social manusia yang selalu dinamis.
3.      Perbedaan pemahaman antara pemeluk agama tentang teks-teks agama, maka agama tidak memiliki authority yang jelas  dalam masalah-masalah social politik.
Ketuga dalil tersebut telah dibantah oleh penganut pemerintahan religious. Pada dalil pertama yaitu ketidak mampuan agama untuk menyajikan pedoman praktis yang bersifat partikelar dan jelas untuk tindakan-tindakan social manusia. Kelompok ini dengan menyuguhkan argumentasi yang membuktikan bahwa agama Islam seperti halnya semua system social dan moral, telah mempersembahkan prinsip-prinsip serta kaidah-kaidah yang mengatur tindakan-tindakan yang bersifat individual.
Adapun dalil kedua, mereka berkeyakinan bahwa agama Islam juga mengandung dua bentuk ajaran; pertama, hokum dan ajaran yang bersifat permanen yang menjelaskan hakekat-hakekat yang pasti dan kokoh. Prinsip-prinsip akidah dan masalah-masalah yang berhubungan dengan pandangan dunia Islam seperti keyakinan akan Tuhan, ma’ad, kenabian dan sejenisnya. Kedua, hokum-hukum dan undang-undang yang bisa berubah sesuai dengan kondisi waktu, hokum-hukum fiqh tergolong kepada bagian ini. Prinsip ijtihad yang dalam madzhab syiah selalu terbuka yang mengambil peran sebagai penjelas hokum-hukum fiqh Islam yang sesuai dengan kondisi setiap jaman.
Untuk masalah ketidak jelasan  penafsiran agama dan pemahaman yang berbeda-beda para pemeluknya tentang teks-teks agama juga telah menjadap jawaban yang detail dimana untuk masuk kepada kajian tersebut membutuhkan kajian yang lebih luas lagi. Segala global keberadaan seorang pemimpin dan system ijtihad, secara historis, menunjukan bahwa “ketidak qathian” merupakan sesuatu yang tidak terbukti sehingga bisa merusak kehidupan social manusia. Bahkan hal ini selalu berjalan sejalan dengan kondisi jaman dan tempat. Selain itu keselarasan yang terbangun dalam pemerintahan Islami sehingga tidak lagi ada kerancuan seperti itu.

Share this:

PENULIS

Pemuda sapaan Misbah. Kini aktif di berbagai lembaga pendidikan. Sembari menjalani kehidupan sebagai seorang Mahasiswa, juga sebagai penulis lepas

BERGABUNGDENGAN PERCAKAPAN

0 komentar:

Post a Comment

Salam Cinta
NB:
Berkomentarlah dengan bijak
Selamat berkomentar...... :D